PADANG, iNews.id - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit-Indra Catri mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Sumbar 2020 ke Mahkaham Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan oleh kuasa hukum keduanya Vino Oktavia.
"Gugatan klien ke MK dengan termohon KPU Sumbar untuk membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi," kata Vino, Kamis (24/12/2020).
Vino menambahkan, KPU Sumbar telah menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi pada 19-20 Desember 2020 dan pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti untuk melakukan gugatan PHP tersebut.
"Bukti itu antara lain, pelanggaran saat pemungutan suara dengan tidak ada pemungutan suara di beberapa daerah seperti di Sawahlunto, Padang dan Pariaman. Kemudian, adanya kesalahan dalam rekapitulasi di empat KPU kabupaten dan kota yang menyerahkan hasil rekap tanpa kotak suara," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumbar di Google News