get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Agam Sebut 300 Orang Hanyut dan Tertimbun saat Banjir-Longsor di Salareh Aia

Ngaku Panitia CPNS, Emak-Emak di Padang Tipu Dua Korban Puluhan Juta

Selasa, 24 November 2020 - 06:14:00 WIB
Ngaku Panitia CPNS, Emak-Emak di Padang Tipu Dua Korban Puluhan Juta
Ilustrasi penipuan. (Okezone)

PADANG, iNews.id - Seorang emak-emak berinisial EL (51) ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisa meluluskan korban saat tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Padang, Sumatera Barat. Dia ditangkap atas laporan MNS (26) warga Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai panitia seleksi penerimaan CPNS 2020 di lingkungan Pemprov Sumbar. Untuk meyakinkan korban, dia membuat kartu identitas sebagai Ketua Panitia CPNS 2020 Sisipan Sumbar.

“Pelaku membuat KTP palsu dengan mengaku bekerja sebagai PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bahkan pelaku juga mengaku sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Padang,” ujar Rico, Senin (23/11/2020).

Setelah menyakinkan korban, pelaku meminta sejumlah uang. kepada korban, uang itu untuk keperluan pengurusan pendaftaran penerimaan CPNS.

"Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban mendapat surat petikan putusan telah lulus menjadi PNS. Korban kemudian berkoordinasi ke BKD ternyata namanya tidak tertera,” katanya.

Surat petikan itu ternyata palsu dan hanya hasil editan yang mencantumkan nama korban. Dari tulisan di petikan keputusan itu tertulis golongan CPNS serta unit kerja yang ditempatkan di Kantor Gubernur Sumbar.

"Korban menghubungi pelaku namun tidak bisa hingga akhirnya melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/624/B/XI/2020/RESTA SPKT UNIT II tanggal 21 November 2020,” ucapnya.

Setelah polisi mengamankan pelaku yang ternyata hanya sebagai ibu rumah tangga. Saat digali informasi korbannya ternyata dua orang, seorang lagi berinisial MC (28).

"Korban ini ada dua orang, mereka mengalami kerugian Rp10 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan terancam hukuman selama empat tahun penjara. Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku telah ditahan Polsek Padang Timur yang merupakan tahanan khusus perempuan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut