Mulai Hari Ini, Warga Padang Bisa Menggelar Pesta Pernikahan
PADANG, iNews.id - Surat edaran Wali Kota Padang tentang larangan menggelar pesta pernikahan berakhir Rabu (22/11/2020). Hari ini warga Padang sudah bisa menggelar pesta pernikahan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian menjelaskan dengan berakhirnya masa surat edaran tentang larangan pernikahan yang dikeluarkan wali kota secara otomatis penyelenggaraan pesta pernikahan bisa dilakukan kembali di Kota Padang. Pemerintah tetap akan melakukan pemantauan kepada penyelenggara pesta atau tuan rumah.
“Meski larangan pesta perkinahan itu berakhir bukan berarti melalaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” katanya, Senin (23/11/2020).
“Kami akan mengawasi setiap penyelenggaraan pesta pernikahan di Kota Padang. Jika tidak menerapkan Prokes Covid-19, maka akan ditegur,” ujarnya lagi.
Menurutnya ditetapkan surat edaran lantaran terus meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Padang, kemudian diberlakukan selama 14 hari itu atas kesepakatan antara Pemko Padang dan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) pada saat pertemuan tanggal 9 November lalu. Saat itu disepakati penerapan SE Wali Kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan berlaku selama 14 hari atau 2 minggu.
Editor: Nani Suherni