get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Kecelakaan di Sukabumi, Suami Tewas Istri Terluka

Ngaku Pengurus Masjid, Pasutri di Bukittinggi Tilap Uang Proposal Khatam Quran

Selasa, 07 Juni 2022 - 08:34:00 WIB
Ngaku Pengurus Masjid, Pasutri di Bukittinggi Tilap Uang Proposal Khatam Quran
Tiga pelaku penipuan dan menilap uang proposal masjid. Dua dari tiga pelaku merupakan pasutri (Antara)

BUKITTINGGI, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan penipuan dan menilap proposal masjid. Dua dari tiga pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Rita mengatakan ketiga pelaku yakni TRS alias YG (39) dan istrinya PM (22) serta perempuan muda berinisial AR (16). Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari pengurus masjid yang mengetahui aksi tersebut.

"Mereka diamankan di daerah Sarojo berdasarkan informasi masyarakat," kata Kompol Rita, Selasa (7/6/2022).

Dia malam menjalankan aksinya, pelaku mengambil proposal milik panitia Khatam Alquran Masjid Ihsan Inkorba yang telah dititip ke rumah-rumah, toko dan lainnya sekitar kota," 

"Jadi, awalnya proposal itu disepakati disepakati akan dijemput pada Kamis (2/6/2022) oleh panitia atau pengurus masjid, namun sudah didahului oleh pelaku yang mengaku menjadi pengurus masjid," kata Rita.

Pelapor merupakan salah seorang pengurus Masjid Ihsan, Fajri Putra. Dia pertama kali mengetahui aksi pelaku ketika hendak menjemput proposal di sebuah toko.

"Ketika salah seorang panitia datang untuk mengambil proposal, ternyata keterangan dari pihak toko, proposal sudah diambil yang mengaku dari panitia," kata Rita.

Ketua Pemuda Inkorba, Nofrianto Boyon mengatakan, salah seorang pelaku sebelumnya juga sudah pernah berurusan dengan kepolisian.

"Kalo tidak salah, ia juga pernah ditahan dengan kasus pencurian dan perkelahian, semoga kejadian ini tidak terulang lagi, kami memang akan melaksanakan acara Khatam Al Quran," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 jo 64 KUH pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut