Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Bandar Sabu di Padang
PADANG, iNews.id - Seorang bandar narkoba di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tak berkutik saat digerebek polisi. Pelaku bernama Riko ini ditangkap oleh polisi yang sedang menyamar atau nyaru sebagai pembeli sabu.
"Pelaku ini sebagai bandar narkoba," kata Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar, Kamis (17/12/2020).

Dadang menambahkan, pelaku ditangkap di parkiran Living Plaza daerah Damar, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Dari pantauan di lokasi, pelaku ditangkap saat bertransaksi di belakang pos satpam. Pelaku tak berkutik dan terdiam ketika mengetahui jika calon pembelinya seorang polisi yang sedang menyamar.
Dadang melanjutkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga tentang keberadaan pelaku. Begitu mendapat informasi, polisi kemudian melakukan penyamaran.
Polisi kemudian menggeledah badan dan barang bawaan pelaku. Hasilnya, polisi menemukan bungkus rokok berisi 23 paket sabu.
"Di dalam bungkus rokok ditemukan 23 paket sabu. Dua paket besar sabu dan 21 paket kecil," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan resedivis kasus curanmor yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan Solok.
"Diduga sabu tersebut dipasok dari Pekanbaru Riau untuk diedarkan ke Padang," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau seumur hidup.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto