get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendagri: Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tak Kena Efisiensi Anggaran

OJK Terima 242 Pengaduan Pinjaman Online Ilegal di Sumbar

Rabu, 20 Oktober 2021 - 10:44:00 WIB
OJK Terima 242 Pengaduan Pinjaman Online Ilegal di Sumbar
Ilustrasi pinjaman online ilegal (Antara)

PADANG, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 242 pengaduan masyarakat soal pinjaman online (pinjol) ilegal di Provinsi Sumatera Barat. Laporan itu terhitung mulai dari Januari 2021 hingga Oktober 2021.

"Mayoritas laporan tersebut diterima melalui layanan WhatsApp pengaduan masyarakat dengan nomor 0811-5715-7157, sedangkan sisanya dilaporkan melalui telepon kontak 157, website dan email," kata Kepala OJK Sumbar Yusri, Rabu (20/10/2021).

Yusri menambahkan, untuk pencegahan awaln, langkah yang dilakukan dengan memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh.

"Hal ini untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal," kata dia.

Lalu, kata dia, memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjol dan menjaga data pribadi.

Kemudian memperkuat kerja sama antar-otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler, untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.

Berikutnya melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal.

"Serta wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Untuk penanganan pengaduan masyarakat pihaknya sudah membuka akses pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing serta melaporkan kepada polisi untuk dilakukan proses hukum.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut