get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sulsel Eksekusi Penahanan Mira Hayati, Terpidana Kasus Kosmetik Berbahaya

Oknum Kades Ditahan, Bukan Korupsi Dana Desa tapi Cabuli Staf 5 Kali

Jumat, 18 Februari 2022 - 12:55:00 WIB
Oknum Kades Ditahan, Bukan Korupsi Dana Desa tapi Cabuli Staf 5 Kali
Oknum kades yang terjerat kasus dugaan pencabulan saat akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan. (Foto: iNews/Heri Fulistiawan)

Saat ini, Kejari Lampung Selatan segera melimpahkan berkas perkara atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk dilakukan penjadwalan persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP dan 294 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut