get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Besar IAIN Bukittinggi Profesor Rahman Ritonga Tutup Usia

Pakai Cadar, Dosen Ini Dinonaktifkan Mengajar di IAIN Bukittinggi

Rabu, 14 Maret 2018 - 17:43:00 WIB
Pakai Cadar, Dosen Ini Dinonaktifkan Mengajar di IAIN Bukittinggi
Dosen IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat, Hayati Syafri (dua kanan) saat mendatangi Kantor ORI Sumbar. (Foto: iNews.id/Budi Sunandar)

PADANG, iNews.id – Setelah kasus pelarangan cadar bagi mahasiswi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, kasus serupa dialami seorang dosen perempuan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukitinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Dosen bernama Hayati Syafri itu, bahkan dinonaktifkan dari aktivitasnya mengajar oleh pihak kampus karena dianggap melanggar disiplin berpakaian bagi dosen di kampus tersebut.

Lantaran diperlakukan diskriminatif, Hayati akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumbar, Rabu (14/3/2018). Hayati Syafri mendatangi kantor ORI Sumbar dengan menyerahkan surat kronologis kejadian, surat edaran pihak kampus, salinan SK Pengangkatan, dan surat penonaktifkan dirinya sebagai dosen.

Seperti diketahui, IAIN Bukittinggi mengeluarkan surat teguran tertulis bagi seorang dosen Bahasa Inggris Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan atas nama Hayati Syafri.

Surat dikeluarkan pada 6 Desember 2017 yang ditandatangani Dekan Fakultas, Nunu Burhanuddin berisi tentang peringatan terhadap Hayati untuk berpakaian di dalam kampus sesuai dengan kode etik dosen IAIN Bukittinggi. Penonaktifan Hayati sebagai tenaga pengajar berlaku mulai semester genap tahun akademik 2017/2018 ini.

Penonaktifannya pun hanya dilakukan secara lisan oleh dekan. Dalam surat terakhir yang diterima, Hayati dianggap melanggar disiplin berpakaian bagi dosen.

“Saya dianggap melanggar kode etik berpakaian oleh pihak kampus. Saya sebelumnya sudah dapat teguran dari dekan fakultas,” kata Hayati didampingi anggota ORI Sumbar.

Laporan Hayati diterima oleh pihak ORI Perwakilan Sumbar dan berjanji akan memproses laporan itu selama tujuh hari ke depan guna menetapkan nilai pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pihak kampus IAIN tersebut.

“Laporan saudara ini kami pelajari dulu di mana nilai pelanggaran administrasinya. Kami kaji dulu hingga tujuh hari ke depan,” kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yunesa Rahman.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut