Pegang Payudara Teman, Nelayan di Pariaman Diborgol Polisi
PARIAMAN, iNews.id - Syafriadi alias Adi Bajai (19) terpaksa meringkuk di penjara Polres Pariaman. Dia ditangkap karena melakukan perbuatan cabul dengan memegang payudara temannya.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Pantai Sunur, Pariaman Selatan, Pariaman, Sumatera Barat. Dia ditangkap pada Sabtu lalu (8/8/2020) karena memegang payudara temannya.
Deny menambahkan, insiden ini terjadi beberapa waktu yang lalu. Saat itu, korban berinisial DA (18) dan temannya LR sedang membeli paket internet ke konter pulsa di Muara Pantai Sunur. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor. Usai dari konter, keduanya pulang ke rumah.
"Namun, di tengah perjalanan, korban diadang oleh pelaku. Pelaku minta korban untuk diantarkan pulang ke rumahnya. Korban awalnya tidak mau tapi pelaku memaksa," kata Deny, Selasa (11/8/2020).
Deny melanjutkan, ketiganya akhirnya berkendara ke rumah pelaku. Setelah tiba, pelaku turun dari motor sementara korban memegang kemudi sepeda motornya.
"Saat itu pelaku menyentuh payudara korban. Korban pun kaget dan berusaha menutup dadanya dengan kedua tangannya. Namun, pelaku tetap melakukan aksi bejatnya," kata dia.
Lantaran tak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melapor ke polisi. Dari laporan itu, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto