Pelajar Perempuan 15 Tahun Ditangkap terkait Kasus Curanmor, Sempat Jadi DPO
BENGKULU, iNews.id - Pelajar perempuan berusia 15 tahun ditangkap anggota Polsek Lebong Utara, Polres Lebong. Dia diamankan atas dugaan terlibat tindak pidana pencurian motor (curanmor).
Korban dari aksi pelaku yakni seorang warga Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Bengkulu. Polisi yang menerima laporan menyelidiki kasus hingga menangkap pelaku.
Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, usia pelaku kategori anak ini di bawah umur dan berstatus pelajar. Dia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) pertengahan Juli lalu dan ditangkap di Desa Embong, Kecamatan Uram Jaya.
"Terduga pelaku anak masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Subkhan, Jumat (11/8/2023).
Editor: Donald Karouw