Pelaku Curanmor di Padang Belajar Maling Motor dari Penjara
PADANG, iNews.id - IN, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengaku mendapatkan ilmu mencuri motor dari penjara. Alhasil, ilmu itu digunakan untuk mencuri dua sepeda motor usai keluar dari penjara.
"Belajar pas di dalem (penjara), waktu itu ada temen ngasih tahu saat cerita-cerita," kata pelaku IN di hadapan polisi, Kamis (29/10/2020).
IN menambahkan, sebelumnya dia dipenjara di Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Klas II A Muara Padang karena kasus pencurian besi dan aki. Usai menjalani hukuman, dia kemudian berinisiatif untuk membuat kunci letter T.
"Ini kunci buat sendiri, digerinda," kata dia sambil menunjukkan kunci letter T modifikasi miliknya.
Kunci modifikasi miliknya bisa digunakan untuk mencuri sepeda motor apapun yang kondisinya terkunci stang.
Selama ini, kata dia, dirinya sudah berkasi dua kali di wilayah Padang. Aksi terkahir dilakukan di toko bahan bangunan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.

Sementara itu, Kapolresta Padang AKBP Imran Amir mengatakan, selain menangkap IN, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yakni TN dan RK.
"Pelaku IN ini pemetik, merupakan napi asimilasi, kemudian melakukan kejahatan curanmor dan kami tangkap," kata Imran.
Pelaku ditangkap setelah mencuri motor Yamaha Vixion warna putih. Aksinya terekam kamera CCTV sehingga tak butuh waktu lama bagi polisi meringkusnya.
"Pelaku terpaksa kami tindak dengan tegas dan terukur karena berusaha kabur saat ditangkap," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian dan kunci letter T. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto