Pelempar Sabu di Rutan Padang Ternyata Residivis Kasus Narkoba
PADANG, iNews.id - Pelempar narkoba jenis sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ternyata residivis kasus narkoba. Pria berinisial AP (29) itu ditangkap karena menyelundupkan sabu dengan cara dilempar.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polresta Padang Ipda Margianto mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Padang.
"Pelaku pernah mendekam di penjara dan baru keluar pada Februari 2020," kata Margianto, Selasa (24/8/2021).
Margianto menambahkan, saat ini AP telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mulai menjalani pemeriksaan secara hukum.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa sabu-sabu yang coba diselundupkan oleh pelaku ke dalam Rutan Padang sekitar 2 gram.
"Kami menduga bahwa calon penerima barang di Rutan adalah warga binaan, hal ini masih terus kami telusuri lebih lanjut," kata dia
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua gram benda kristal putih diduga sabu-sabu, dan satu kotak rokok.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya berharap agar pelaku yang terbukti dijatuhi hukuman maksimal.
Sebelumnya, petugas Rutan Kelas II B Padang mengamankan AP yang bertingkah mencurigakan pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 01.15 WIB.
Pelaku saat itu berada di halam rutan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat akan ditanya petugas, pelaku berusaha kabur. Beruntung, pelaku langsung ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan saat itu, pelaku mencoba selundupkan sabu dengan bungkus rokok dan dilempar dari balik tembok.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto