get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Bencana Sumatera: 849.133 Warga Mengungsi di Aceh, Sumut dan Sumbar

Pemkot Bukittinggi Berlakukan PPKM Mikro, Wali Kota: Wajib WFH 75 Persen

Selasa, 06 Juli 2021 - 18:10:00 WIB
 Pemkot Bukittinggi Berlakukan PPKM Mikro, Wali Kota: Wajib WFH 75 Persen
Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Erman Safar (Wahyu Sikumbang/MNC Portal)

BUKITTINGGI, iNews.id - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) mulai membatasi kegiatan masyarakat, Selasa (6/7/2021). Ini dilakukan karena Bukittinggi masuk ke dalam daftar daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Ini semua adalah keputusan dari pemerintah pusat yang memang harus ditindaklanjuti di setiap Kota dan Kabupaten," kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Selasa (6/7/2021).

Erman menambahkan, hal ini tertuang dalam pemberitahuan Mendagri nomor 17 tahun 2021, bahwa ada 43 kota dan kabupaten di Indonesia ini di luar pulau Jawa dan Bali yang harus menjalankan PPKM pengetatan sesuai dengan yang telah dilakukan di Pulau Jawa dan Bali.

Dia melanjutkan, pihaknya bersama seluruh pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di daerah itu segera melakukan rapat koordinasi terkait keputusan pengetatan PPKM tersebut.

Lebih lanjut Erman mengatakan, aturan PPKM Mikro memperlakukan berbagai aturan yang sangat membatasi kegiatan masyarakat mulai hari ini Selasa hingga 20 Juni 2021.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut