Pemkot Padang Izinkan Warga Gelar Salat Tarawih dengan Prokes
Senin, 05 April 2021 - 17:01:00 WIB
"Kegiatan seperti tadarus, tausyiah, itikaf, Pesantren Ramadan, pelaksanaan salat Idul Fitri, tahsin, serta vaksin bagi penceramah, garin dan imam," katanya.
"Pelaksanaan tarawih, tadarus, tausyiah selama bulan Ramadan dapat dilakukan di masjid dan mushala," kata dia.
Selain itu, lanjut Hendri, camat dan lurah diharapkan membantu menyiapkan sarana protokol kesehatan pada saat pelaksanaan salat tarawih di masjid dan musala seperti pencuci tangan dan hand sanitizer dan setiap jamaah juga diwajibkan mengenakan masker selama berada di lingkungan tempat ibadah.
"Untuk pengawasannya, agar menunjuk petugas khusus penegakan protokol kesehatan di masjid dan mushala," ujarnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto