Pemkot Solok Mulai Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok
SOLOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat (Sumbar) mulai menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Sosialisai ini dilakukan ke organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kawasan tanpa rokok berarti tidak boleh ada kegiatan merokok, penjualan dan promosi rokok di kawasan yang telah ditentukan," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok, Ardinal, Jumat (25/6/2021).
Ardinal ,menambahkan, kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat beribadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
"Rumah sakit seharusnya menjadi tempat yang sehat dan higienis, namun kenyataannya penetapan kawasan tanpa rokok di tempat itu masih perlu disosialisasikan," katanya.
Sayangnya, kata dia, area itu masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ketentuan terkait kawasan tanpa rokok di rumah sakit yang telah dinyatakan secara normatif melalui regulasi pemerintah.
Selain itu, dilihat dari aspek kesehatan, kandungan zat-zat dalam rokok tersebut dapat menyebabkan berbagai jenis penyakit mematikan.
"Dampak buruk yang disebabkan jika terhirupnya asap rokok ke dalam tubuh bukan hanya berisiko terjadi kepada para perokok sendiri," kata dia.
Akan tetapi, kata Ardinal juga berdampak buruk bagi orang-orang yang secara tidak sengaja menghirup asap rokok atau perkokok pasif yang mencemari udara bebas di sekitar perokok.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto