get app
inews
Aa Text
Read Next : Pascabencana Banjir Sumbar, BNPB Sebut Sejumlah Daerah di Agam Masih Terisolasi

Penampakan Bunga Rafflesia yang Mekar Sempurna di Agam

Minggu, 17 Januari 2021 - 19:24:00 WIB
Penampakan Bunga Rafflesia yang Mekar Sempurna di Agam
Bunga Rafflesia Arnodi mekar sempurna di Kabupaten Agam, Sumbar. (Foto: MNC Portal/Rus Akbar)

Di aturan yang tertuang dalam nomor: P.108 tahun 2018 dan sesuai pasal 21 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, membawa dan memperjual-belikan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati. 

Setiap orang juga dilarang mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam dan atau di luar Indonesia. "Kalau terbukti melanggar aturan tersebut, sanksinya sesuai pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tuturnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut