Pengantar 2 Karung Ganja di Padang Dapat Upah Rp1,5 Juta
PADANG, iNews.id - AS, pemuda berusia 20 tahun asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) diberi upah Rp1,5 juta untuk mengantarkan 28kg atau dua karung ganja ke pemesannya. Ganja itu berasal dari Panyabungan, Sumatera Utara (Sumut).
"Tersangka mengaku bahwa tugasnya hanya menjemput, kemudian mengantarkan ganja ke tempat yang telah disebutkan seseorang via telepon," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Senin (30/8/2021).
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan uang Rp1,5 juta sebelum berangkat mengantarkan dua karung ganja.
"Dia mendapatkan uang transportasi sebesar Rp1,5 juta, kemudian dijanjikan upah Rp100.000 setiap penjualan 1 Kilogram ganja," kata dia.
"Sistemnya ia mengantarkan barang ke orang-orang yang telah disebutkan bandarnya, namun sebelum barang disebar berhasil kami gagalkan," lanjutnya.
Namun, kata Imran, pelaku keburu ditangkap saat akan masuk ke Kota Padang.
"Tepat ketika hendak masuk ke Kota Padang di kawasan Lubuk Buaya, mobil yang dikendarai AS langsung dicegat oleh personel Satresnarkoba," kata dia.
Tersangka mengaku jika aktivitasnya mengangkut ganja kering atas perintah seseorang yang masih diburu oleh pihak kepolisian.
Saat dilakukan penggeledahan, ganja siap edar ditemukan di dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BA 1175 LD.
Penangkapan dilakukan di tepi jalan dekat Komplek Kamela Permai RT 02 RW0 13, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain menangkap AS, polisi menyita narkoba jenis ganja sebanyak 24 bungkus atau 28 kg, ponsel dan mobil Avanza yang digunakan pelaku
AS dijerat dengan pidana pasal 111 (2), dan 114 (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara 6 hingga 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto