Penjual Sabu di Padang Santai Sambil Makan Kuaci meski Digerebek Polisi
PADANG, iNews.id - Mulka Putra tetap santai saat personel Satres Narkoba Polresta Padang menggerebek rumahnya. Pria berusia 40 tahun yang tinggal di Jalan Pasar Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat ini bahkan masih duduk santai sambil makan kuaci.
Pantauan di lokasi, saat itu Mulka mengenakan kaus dalam warna hitam dan celana pendek. Dia duduk di teras rumahnya sambil makan kuaci. Terlihat dia sesekali mengambil kuaci dari bungkusnya kemudian mengupas kulitnya dan memakannya.
Padahal, saat itu ada lima anggota Satres Narkoba Polresta Padang mendatangi rumahnya. Sekitar tiga anggota mencoba melakukan pemeriksaan singkat. Tak lama, petugas membawa Mulka masuk ke dalam rumahnya.
Mulka merupakan penjual mainan anak-anak keliling di Padang. Dia banting setir menjadi penjual narkoba jenis sabu sejak pandemi Covid-19. Beberapa kali Mulka berkilah jika dia menjual narkoba. Namun, polisi akhirnya menemukan narkoba jenis sabu di dalam jaketnya.
"Pelaku mengaku beralih sebagai penjual sabu karena usahanya penjual mainan anak keliling bangkrut. Pandemi membuat sekolah tutup karena belajar daring," kata Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar, Kamis (25/3/2021).
Iskandar menambahkan, dia ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga jika plekau mengedarkan sabu. Berbekal dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menggerebek rumah pelaku.
Saat ditangkap, pelaku awalnya tak mengakui jika menyimpan atau menjual sabu. Namun, polisi langsung melakukan penggeledahan.
"Narkoba ditemukan di kota mainan yang disimpan di jaket. Ada dua paket kecil sabu," kata Iskandar.
Polisi kemudian melanjutkan pencarian, kata dia, kali ini berbuah manis karena ditemukan 14 paket kecil sabu yang disembunyikan di mobil-mobilan. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto