get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Penyebaran Covid-19 Meluas, Sumbar Terapkan PSBB Mulai 22 April

Senin, 20 April 2020 - 23:20:00 WIB
Penyebaran Covid-19 Meluas, Sumbar Terapkan PSBB Mulai 22 April
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Nasrul Abit. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

PADANG, iNews.id – Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul penyebaran virus corona atau Covid-19 yang terus meluas di daerah itu. Kebijakan ini akan diterapkan mulai Rabu 22 April sampai Selasa, 5 Mei 2020 mendatang.

Gubernur Sumbar Irwan Prayito mengatakan, PSBB diterapkan di Sumbar setelah ada kesepakatan dengan bupati dan wali kota di provinsi itu. Surat Keputusan (SK) penerapan PSBB juga sudah ditandatangani.

“Kita imbau masyarakat mematuhi semua aturan selama 14 hari ke depan,” kata Gubernur Sumbar di Padang, usai menggelar rapat koordinasi melalui video konferensi dengan 19 bupati dan wali kota di Sumbar, Senin (20/4/2020).

Menurut Irwan, acuan penerapan kebijakan itu ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Aturan itu kemudian diturunkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Irwan menjelaskan, Pergub sifatnya lebih umum. Sementara aturan yang bersifat khusus berdasarkan kondisi spesifik kedaerahan diakomodasi melalui instruksi bupati/wali kota.

“Misalnya Mentawai karena memiliki kekhususan daerah kepulauan, butuh aturan lebih spesifik. Itu bisa dengan instruksi bupati asal tidak berlawanan dengan kebijakan umum dalam Pergub,” katanya.

Sesuai Pergub Nomor 2020 selama PSBB, aktivitas setiap orang di luar rumah akan dibatasi, yaitu meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Kemudian kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Irwan menyebutkan, sebelum aturan itu diterapkan pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi yang masif agar masyarakat benar-benar memahami dan dengan disiplin menjalankan PSBB. Sebagian kebijakan itu sebenarnya sudah juga diterapkan saat ini di Sumbar, namun belum sepenuhnya berjalan.

Gubernur berharap dengan penerapan PSBB yang disiplin selama 14 hari, penyebaran Covid-19 di provinsi itu benar-benar bisa dihentikan.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut