get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Kalteng Tahan Kadis ESDM terkait Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon

Penyidik Polresta Padang Segera Rampungkan Berkas Dugaan Korupsi Pokir DPRD

Selasa, 28 Juni 2022 - 13:47:00 WIB
Penyidik Polresta Padang Segera Rampungkan Berkas Dugaan Korupsi Pokir DPRD
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra (Antara)

PADANG, iNews.id - Penyidik Polresta Padang segera merampungkan berkas kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang 2020. Pemberkasan ditargetkan akan selesai pada pekan ini.

"Proses pemberkasan ditargetkan rampung dalam minggu ini dan langsung diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa (28/6/2022).

Dia menambahkan, penyerahan berkas itu dilakukan agar proses kasus bisa dinaikkan dari penyidikan ke tingkat penuntutan, sehingga perkara bisa disidang.

"Jaksa akan meneliti kelengkapan berkas yang kami kirim, jika dinyatakan lengkap maka dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II)," katanya.

Sebaliknya, lanjut Dedy, jika dinyatakan tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan lagi oleh jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi.

Sepanjang proses penyidikan kasus pihak Polresta Padang telah memeriksa 102 saksi yang terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima bantuan, ahli, hingga dinas terkait.

Pada Sabtu (25/6/2022), penyidik telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Padang atas nama Ilham Maulana yang berstatus sebagai tersangka.

Tersangka akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah mangkir dua kali dan melayangkan praperadilan terhadap Polresta Padang.

Kasus dugaan korupsi dana pokir DPRD Padang 2020 untuk bantuan pendidikan, modal usaha, dan rumah tangga miskin dengan besaran Rp1,5 juta per orang.

Uang bantuan diduga dipotong dari besaran yang seharusnya dengan nominal antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta per orang.

Akibatnya bantuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Padang yang seharusnya dapat membantu masyarakat tidak bulat diterima oleh warga penerima.

Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan satu nama sebagai tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Padang atas nama Ilham Maulana.

Pasal yang disangkakan adalah 12 huruf e Jo pasal 8 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut