Perkosa Gadis 16 Tahun, 2 Pemuda Ditangkap Anggota Polres Tanah Datar
Senin, 02 Agustus 2021 - 14:06:00 WIB
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan Undang-undang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan badan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw