Perpanjangan PSBB, Wali Kota Padang: Itu Kewenangan Pemprov Sumbar
PADANG, iNews.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat (Sumbar), berakhir pada 7 Juni nanti. Pemkot Padang masih menunggu keputusan gubernur terkait penentuan diperpanjang atau tidaknya PSBB.
“Perpanjangan PSBB merupakan kewenangan gubernur. Karena PSBB diajukan Pemprov Sumbar kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah di Rumah Dinas A Yani, Sabtu (6/6/2020).
Mahyeldi mangatakan apabila Padang ingin memperpanjang PSBB mesti melalui prosedur, dengan meminta izin ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kalau Padang ingin PSBB harus usulkan dulu ke Kemenkes,” kata Mahyeldi.
Saat ini Kota Padang tengah menyiapkan langkah-langkah menuju tatanan kehidupan baru atau new normal. Langkah tersebut akan tertuang ke dalam peraturan wali kota (perwako). Nantinya perwako akan berganti menjadi peraturan daerah (perda).
“Makanya ketika rapat dengan gubernur kemarin ini, kita sampaikan bahwa diperpanjang atau tidaknya PSBB, provinsi yang akan menyikapi,” katanya.
Editor: Tomi Wahyudi