get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Ribuan Kayu Besar Berdiameter 2 Meter Lebih Terdampar di Lampung, Dibawa dari Sumbar

Transaksi Ganja di Warung, Dua Pemuda Asal Sumbar Ditangkap Polisi

Jumat, 05 Juni 2020 - 17:56:00 WIB
Transaksi Ganja di Warung, Dua Pemuda Asal Sumbar Ditangkap Polisi
Ilustrasi polisi tangkap pengeda ganja (AFP)

SIMPANGEMPAT, iNews.id - Jajaran Polres Pasaman Barat menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja. Keduanya diketahui berinisial IW (23) dan AK (24),

Kepala Sub Bagian Humas Pasaman Barat AKP Defrizal mengatakan, keduanya ditangkap pada Kamus (4/6/2020) di Jorong Sukaramai Kenagarian Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Defrizal menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Kami mendapat akan ada transaksi narkoba di sebuah warung di Jorong Sukaramai Nagari Ranah Koto Tinggi,” kata Defrizal, Jumat (5/6/2020).

Dia melanjutkan, begitu mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di lokasi. Ketika dua pelaku datang, polisi langsung mengamankan keduanya.

“Saat diperiksa ditemukan tujuh paket kecil ganja yang dibungkus kertas nasi di dalam saku belakang kanan celana tersangka IW,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket kecil ganja yang dibalut dengan kertas pembungkus nasi, satu buah telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa nopol dan seratus lima lembar pembungkus nasi yang sudah di potong kecil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo 111 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut