get app
inews
Aa Text
Read Next : Penumpang Kapal di Jayapura Ditangkap Polisi, Bawa 3,9 Kg Ganja dalam Tas

Pesan Ganja lewat Online, Pemuda di Padang Pariaman Ditangkap BNNP Sumbar

Jumat, 30 Juli 2021 - 18:19:00 WIB
Pesan Ganja lewat Online, Pemuda di Padang Pariaman Ditangkap BNNP Sumbar
BNNP Sumbar saat ekspos pelaku narkoba yang memesan ganja lewat online di Padang Pariaman. (Foto: MPI/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id - Pemuda bernama Febri Hartoni (27) warga Puncuang Anam Kampuang Guci, Kenagarian Tandikek Selatan, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman tak berkutik saat ditangkap BNNP Sumatra Barat. Dia diamankan saat menerima paket ganja yang dibelinya secara online dan diantar melalui jasa pengiriman.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, penangkapan ini atas kerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC) Teluk Bayur.

“Jadi tersangka ini ditangkap ketika kami mendapat laporan dari jasa pengiriman ada barang yang dicurigai berupa ganja kering. Kemudian tim BNNP Sumbar dan KPPBC memeriksa barang tersebut ternyata ganja kering yang dikirim dari Medan,” ujar Khasril, Jumat (30/7/2021)

Dia menambahkan, ganja kering yang diamankan seberat 74,36 gram. 

“Jadi kita mendapat laporan dari jasa pengiriman ini pada 24 Juli 2021 bahwa ada pengiriman ganja kering,” katanya.

Kemudian pada 26 Juli, jasa pengiriman membawa barang ke alamat yang dituju dengan diikuti petugas BNNP Sumbar dan KPPBC Teluk Bayur.

“Pelaku kami tangkap saat menerima barang tersebut,” ucapnya.

Kemudian pelaku ini dibawa ke BNNP Sumbar untuk diperiksa. Barang bukti yang diamankan yakni ganja kering, lembar kantong plastik, satu helai baju kaus warna hitam, sehelai kertas karton warna coklat yang dibalut dengan lakban dan satu ponsel.

Palaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian ancaman denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut