Polda Sumbar Bakar 164 Kilogram Ganja
PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti 164 kilogram ganja kering. Ganja itu merupakan sitaan barang bukti dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Sumbar.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasaman.
"Barang bukti dari Ditresnarkoba Polda Sumbar sebanyak 106 kilogram dan 15 kilogram katinon. Sementara itu barang bukti pengungkapan yang dilakukan Polres Pasaman sebanyak 58 kilogram. Total 164 kg ganja," kata Toni, Kamis (3/12/2020).
Toni menambahkan, dengan melakukan pengungkapan kasus akan mempersempit ruang penyalahgunaan narkoba.
"Jumlah narkoba yang dimusnahkan ini kita sudah menyelamatkan sekitar 100.000 orang dari penyalahgunaan narkoba," kata dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan Polda Sumbar dan jajaran akan memutus penyebaran narkoba di Sumbar.
"Kita lakukan pemetaan, pengawasan dan penindakan kasus. Selain itu kita imbau masyarakat terlibat aktif melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka," kata Bintoro.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto