get app
inews
Aa Text
Read Next : 32 Jenazah Korban Bencana di Sumbar Belum Teridentifikasi, Didominasi Anak-Anak

Polda Sumbar Keluarkan SP3 Kasus Ujaran Kebencian Cagub Sumbar Mulyadi

Minggu, 22 November 2020 - 13:45:00 WIB
Polda Sumbar Keluarkan SP3 Kasus Ujaran Kebencian Cagub Sumbar Mulyadi
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. (Foto: Antara).

PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik calon Gubernur Sumbar (Cagub) Mulyadi. Sebab belum cukup bukti untuk kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, SP3 kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi dihentikan pada 23 September lalu.

"Jadi benar hari Kamis, tanggal 23 September, itu memang sudah dilakukan SP3," kata Satake di Kota Padang, Sumbar, Minggu (22/11/2020).

Dia menjelaskan, SP3 diberikan setelah dilakukan pendalaman kembali kasus tersebut oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar dan Bareskrim Mabes Polri.

"Jabatan Direskrimsus Polda Sumbar saat itu masih dijabat Kombes Pol Arly dan hasil pendalaman dinyatakan belum cukup bukti," ujar dia.

Sebelumnya Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agak Martias Wanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu bernama Mar Yanto.

Dari hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2020) keduanya dinyatakan sebagai tersangka. Lalu Cawagub Sumbar, Indra Catri, dan seorang lagi Martias Wanto, ditetapkan sebagai tersangka tambahan pada 10 Agustus 2020.

Kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi berdasarkan laporan Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun bodong.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut