Polda Sumbar Bakar Barang Bukti 37,2 Kilogram Ganja Kering
PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan 37,2 kilogram narkoba jenis ganja kering. Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilaksanakan di Mapolda Sumbar, Kamis (4/8/2022).
"Ganja kering yang yang dimusnahkan sebanyak 37.205,55 gram. Untuk sisanya 44,45 gram dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis (4/8/2022).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudy Yulianto, bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dan pihak Kejaksaan Negeri Padang.
Terlihat, ganja kering itu dimasukkan ke wadah seng. Kemudian dibakar secara bersama-sama.
Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.
Dwi melanjutkan, barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan seorang tersangka bernama Meyyori Pratama (27) oleh Dit Narkoba Polda Sumbar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto