Polda Sumbar Bongkar Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Padang, 4 Orang Ditangkap
PADANG, iNews.id - Anggota Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat mengungkap kasus dugaan pengoplosan gas bersubsidi di Kota Padang. Dalam kasus ini, empat orang ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pengoplosan ini dilakukan dengan cara memindahkan gas dari tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 5,5 Kg dan 12,5 Kg. Kemudian hasilnya dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi.
Menurutnya, kejadian ini terjadi di pangkalan resmi Pertamina yang terjadi di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Polisi menangkap empat pelaku yakni perempuan berinisial SY (41) yang merupakan pemilik pangkalan gas. Kemudian dua operator berinisial B dan N serta seorang penadah berinisial EA.
"Sebagai pemilik pangkalan gas elpiji bersubsidi, SY lebih mudah melakukan aksinya. Gas ini dipindahkan dengan cara memodifikasi regulator. Setelah selesai dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg dan 12,5 kg lalu ditutup dengan segel palsu sehingga seolah-olah asli," ujarnya, Jumat (17/2/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, dengan memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ke yang tidak bersubsidi, SY mendapatkan keuntungan lebih besar.
"Keuntungannya bisa dua kali lipat lebih dan sebagai pemilik pangkalan gas bisa juga langsung menjual. Elpiji oplosan ini dijual kepada EA yang memiliki kios," katanya.
Menurutnya, SY sudah cukup lama melakukan aksi pengoplosan ini. Hasil pemeriksaan, SY mengaku pengoplosan dilakukan sejak Maret 2022 atau sudah hampir satu tahun.
"Kami menyita puluhan tabung elpiji berbagai ukuran dari yang bersubsidi dan tanpa subsidi," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, SY, B dan N dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sementara EA dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 55 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pelaku ini diancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," ujarnya.
Editor: Donald Karouw