Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Afif Maulana di Padang
PADANG, iNews.id - Polda Sumatra Barat (Sumbar) bakal menerbitkan surat penghentian penyelidikan atau SP2 lidik terkait kasus kematian Afif Maulana siswa SMP yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Penerbitan SP2 lidik ini merupakan keputusan gelar perkara yang dilakukan secara profesional dan terintegrasi.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, tim dokter forensik independen telah mengungkap penyebab kematian Afif bukan karena penganiayaan melainkan jatuh dari ketinggian.
"Kami akan menerbitkan SP2 lidik kasus kematian Afif Maulana. Gelar perkaranya juga turut dihadiri tim forensik beserta keluarga," ujar Kapolda saat rilis akhir tahun di Polda Sumbar, Rabu (1/1/2025).
Sebelumnya, tim dokter forensik menyimpulkan Afif Maulana siswa SMP yang ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji, Kota Padang akibat jatuh dari ketinggian. Kesimpulan ini disampaikan Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).
Saat terjatuh dari ketinggian 14 meter, kepala Afif mendarat terlebih dahulu menyebabkan dampak yang sangat parah. Posisi luka serta mekanisme jatuh yang menyebabkan kepala terbentur dasar dapat menyebabkan cedera sumsum tulang belakang di daerah leher.
Cedera pada sumsum tulang belakang mengakibatkan korban tidak dapat bergerak dan menyebabkan cedera pada batang otak yang mengakibatkan kematian seketika. Dalam pemeriksaan ditemukan luka pada lengan kiri, paha kiri, dada bawah bagian kiri, punggung dan kepala Afif Maulana.
Sebelumnya, Afif Maulana (13) ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji terus berlanjut. Jasad Afif Maulana ditemukan 13 jam setelah pengamanan 18 orang yang diduga hendak tawuran pada Minggu (9/6/2024). Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Editor: Donald Karouw