Polda Sumbar Minta Keterangan Saksi Ahli untuk Lengkapi Berkas Polisi Tembak Mati DPO
PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) meminta keterangan tiga saksi ahli untuk melengkapi berkas kasus penembakan DPO berinisial D. D tewas ditembak personel Polres Solok Selatan Bripka KS.
"Saksi ahli yang dilibatkan adalah ahli forensik, ahli balistik serta ahli terkait standar operasional penembakan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Kamis (25/3/2021).
Satake menambahkan, setelah berkas perkara dipulangkan jaksa atau P-19, penyidik terus melengkapi berkas sesuai petunjuk dari kejaksaan.
"Salah satunya memanggil istri korban untuk melengkapi berkas, dan juga telah dilakukan rekonstruksi kejadian di Polres Solok Selatan," kata dia.
"Kami akan terus bekerja melengkapi berkas, agar segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," lanjutnya.
Sebelumnya, personel kepolisian Brigadir KS menembak mati DPO kasus judi berinisial D. Polisi awalnya beralasan jika D melakukan perlawanan saat ditangkap. D tewas di rumahnya dengan luka tembak di kepala.
Penembakan itu dilihat dan direkam oleh istri D. Saat ini, Brigadir KS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sumbar.
Beberapa waktu yang lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar memulangkan berkas kasus tersebut. Berkas dikembalikan ke penyidik karena dinilai belum lengkap.
Pengembalian berkas, karena masih adanya kekurangan syarat formil dan materiil tersebut disertai dengan petunjuk JPU.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto