get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah SPBU di Aceh Barat Diserbu Warga, Antrean Kendaraan Mengular Panjang

Polda Sumbar Tangkap 4 Pelaku Penyelundupan BBM, Kasus di Pasaman Barat dan Bukittinggi

Selasa, 30 Mei 2023 - 19:28:00 WIB
Polda Sumbar Tangkap 4 Pelaku Penyelundupan BBM, Kasus di Pasaman Barat dan Bukittinggi
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan (ANTARA/HO Polda Sumbar)

PADANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap empat pelaku diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Keempatnya ditangkap dari dua kasus berbeda di wilayah Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Bukittinggi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kasus pertama di wilayah Pasaman Barat dengan mengamankan pelaku berinisial Z (48) di SPBU 13.263.508 Jalan Lintas Medan Jorong Kampung Baru. 

"Petugas ketika itu memantau dan mendapati satu unit minibus warna hijau yang sedang melakukan pengisian BBM jenis bio solar menggunakan jeriken kapasitas 33 liter," ujarnya, Selasa (30/5/2023).

Untuk barang bukti yang diamankan berupa minibus Isuzu Panther berpelat nomor BK 1101 VL beserta kunci kontak dan STNK.

"Diamankan 12 jeriken kapasitas 33 liter dan 331,6 liter BBM jenis bio solar," katanya.

Selanjutny di kasus kedua ada tiga pelaku yang ditangkap yakni pria berinisial NEP (36), E (40) dan FI (46) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

"Kami amankan satu unit mobil L300 berpelat nomor BA 8687 LA yang dibawa NEP bermuatan dua buah drum kapasitas 200 liter berisi BBM jenis bio solar dan sebuah drum kapasitas 200 liter keadaan kosong," ujarnya.

Selanjutnya, petugas mengamankan dua pelaku berinisial E (40) dan FI (46). Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan satu minibus merk Isuzu Panther berpelat nomor BA 1189 RM yang berisi drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong namun terpasang mesin pompa dan selang.

Petugas juga mengamankan enam tedmon ukuran 1.000 liter yang berisikan BBM jenis solar. Kemudian satu tedmon ukuran 1.000 liter dalam keadaan kosong dan empat mesin pompa beserta selang.

Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumbar, diketahui E bertindak sebagai pelaku utama yang melakukan pendistribusian BBM.

"Untuk pendistribusian masih kami telusuri. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan kasus ini. Para pelaku juga sudah ditahan," ucapnya.

Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Pelaku ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut