get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Guru Pasutri Berboncengan Motor Jatuh ke Sungai Berbatu di Bangkalan

Polisi Amankan 28 Paket Sabu saat Tangkap Pasutri di Bukittinggi

Senin, 14 Juni 2021 - 18:12:00 WIB
Polisi Amankan 28 Paket Sabu saat Tangkap Pasutri di Bukittinggi
Barang bukti yang disita dari pasutri pengedar sabu di Bukittinggi (Istimewa)

BUKITTINGGI, iNews.id - Polisi mengamankan 28 paket kecil narkoba jenis sabu saat menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Pasutri berinisial SB (37) dan IS (43) diamankan saat membungkus sabu.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami menemukan sebanyak 28 paket kecil dan tiga paket sedang narkoba jenis sabu," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Senin (14/6/2021).

Dody menambahkan, pasutri asal Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah ini ditangkap saat sedang membungkus paket sabu untuk diedarkan. Penangkapan  dilakukan tim opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi pada Sabtu (12/6/2021) pukul 17.30 WIB.

Keduanya ditangkap berawal dari informasi masyarakat jika ada peredaran sabu di wilayah Guguak Panjang Kota Bukittinggi. Berbekal dari informasi itu, polisi bergerak dan mengintai terduga pelaku. Benar saja, pelaku ternyata mengedarkan sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah tas emas kotak-kotak, satu unit ponsel Samsung lipat warna putih, satu ponsel Smsung lipat warna hitam, uang tunai sejumlah Rp1,4 juta, alat isap bong berserta pirek serta satu unit timbangan digital.

Sementara itu,  Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi menambahkan, selain menangkap dua pasutri, polisi juga menangkap seorang pria setelah dilakukan pengembangan.

"Juga kita tangkap seorang laki-laki berinisial F (50) dari dalam sebuah rumah di Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam," kata Aleyxi.

Dari penangkapan dan penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menyita berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, satu unit timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp5 Juta.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut