Polisi Bongkar Lokasi Pengawetan Hewan Dilindungi, 1 Pelaku Ditangkap
PADANG, iNews.id - Sebanyak 30 opsetan atau satwa diawetkan diamankan tim gabungan di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar). Hewan yang diawetkan itu termasuk hewan dilindungi.
"Satwa tersebut diamankan dari pelaku W (74) di Padang Panjang selaku pemilik bagian-bagian satwa yang dilindungi," kata Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, Jumat (17/6/2022).
Iriyono menambahkan, penangkapan W berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan satwa milik W di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
"Merasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan," kata dia.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.
Petugas merinci opsetan yang ditemukan dan telah diamankan yaitu macan dahan dua ekor, simpai sumatera dua ekor, kankareng perut putih satu ekor, rangkong badak satu ekor tidak berkepala.
Selanjutnya, tritan terompet dua ekor, moluska nautilus satu ekor, kulit macan dahan utuh satu lembar, kulit kucing mas utuh satu lembar sudah diawetkan, potongan kulit harimau sumatera 46 lembar kecil.
"Ada juga potongan tulang kerangka harimau satu ekor utuh tulang, kulit siamang dalam ember warna satu lembar," katanya.
Kemudian, trenggiling satu ekor, kepala rusa lima buah, tanduk rusa satu pasang, tengkorak kepala rusa tiga buah, kepala kijang dua buah, kangguru pohon satu ekor, elang pana satu ekor.
Lalu, kucing hutan satu ekor, kambing hutan satu ekor, kucing mas satu ekor, rangkong/julang satu ekor, siamang satu ekor, binturong satu ekor, bajing terbang satu ekor, belangkas besar satu ekor.
"Selain itu juga diamankan surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku W ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto