get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Polisi Bongkar Pengedar Sabu Jaringan Lapas di Pasaman Barat

Kamis, 11 Februari 2021 - 07:22:00 WIB
Polisi Bongkar Pengedar Sabu Jaringan Lapas di Pasaman Barat
Polisi bongkar peredaran sabu jaringan lapas di Pasaman Barat (Antara)

PASAMAN BARAT, iNews.id - Satres Narkoba Polres Pasaman Barat menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keempatnya yakni, B (42), R (26), K (20) dan M (31) merupakan pengedar jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bukitiinggi di Jorong Siduampan Parit Koto Balingka.

"Benar, keempatnya saat ini sudah diamankan dan diperiksa," kata Wakapolres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur, Kamis (11/2/2021).

Syukur menambahkan, keempat pelaku ditangkap pada Senin (8/2/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di Jorong Siduampan Parit, Koto Balingka, Pasaman Barat.

Penangkapan terhadap pelaku berawal ketika salah satu pelaku inisial B merupakan target operasional polisi karena diduga telah lama mengedarkan sabu.

Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Pasaman Barat telah melakukan penyelidikan dan mengincar pelaku selama satu bulan terakhir akhirnya menangkap B di kediamannya.

Dari tangan pelaku, kata Syukur, polisi mengamankan barang bukti satu paket paket besar sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam dalam kotak parfum.

Selain itu satu buah tas yang berisi satu paket narkoba bening, empat bungkus paket sedang, satu paket gelang karet, beberapa unit telepon genggam dua unit, dua buah gunting, delapan buah mancis, dua buah senjata api jenis airsoft gun yang disimpan di pinggang dan dalam tas milik pelaku.

"Total barang bukti yang diamankan satu paket besar dan 15 paket sedang dengan jumlah dua ons atau 200 gram," kata dia.

Syukur melanjutkan, usai menangkap B, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya. Dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yakni B dan R sedangkan dua orang lagi masih proses pemeriksaan.

"Dari hasil tes urine yang dilakukan keempatnya positif narkoba. Dua orang positif narkoba jenis ganda dan dua orang positif sabu," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut