SOLOK SELATAN, iNews.id - Polisi membongkar kasus prostitusi di bawah umur. Dalam kasus ini, dua perempuan diamankan.
"Kedua perempuan pelaku prostitusi berinisial NJ (15) dan SO (19)," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu Sudirman, Kamis (3/11/2022).
Dia menambahkan, keduanya ditangkap di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh pada Rabu (2/11/2022).
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktek prostitusi di penginapan tersebut.
Sosialisasi Larangan Sewa Harian Apartemen Dimulai, Polisi: Untuk Cegah Prostitusi hingga Narkoba
Dengan adanya laporan dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Solok Selatan langsung bergerak menuju tempat kejadian.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumbar di Google News