Polisi Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru, 40.000 Bungkus Disita
Jumat, 12 Januari 2024 - 08:52:00 WIB
Dia dijerat Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.
"Ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara," ucapnya
Editor: Donald Karouw