get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Riau Kirim Peralatan ke Aceh dan Sumbar untuk Bersihkan Lokasi Terdampak Banjir

Polisi Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru, 40.000 Bungkus Disita

Jumat, 12 Januari 2024 - 08:52:00 WIB
Polisi Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru, 40.000 Bungkus Disita
Polda Riau saat pengungkapan kasus kejahatan. (Foto: MPI/Banda HT)

Dia dijerat Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.

"Ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara," ucapnya

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut