Polisi Tangani 5 Kasus Menghalangi Pemakaman Jenazah Covid-19 di Pasaman
PASAMAN, iNews.id - Polisi menangani lima kasus menghalangi pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Satu kasus sudah P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Benar, ada lima kasus dalam perkara pidana terkait penolakan atau menghalangi petugas dalam melakukan pemakaman jenazah pasien Covid-19," kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Adriansyah, Selasa (27/7/2021).
Dedi menambahkan, kejadian itu terjadi di tiga kecamatan wilayah Pasaman. Salah satunya di Kecamatan Bonjol.
"Selain menghalangi petugas dalam penanganan pemakaman jenazah Covid-19 ada juga yang membatalkan pemakaman secara protokol kesehatan Covid-19," kata dia.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, dua di Kecamatan Bonjol, satu di Kecamatan Lubuk Sikaping, satu di Kecamatan Tigo Nagari.
"Penolakan itu masing-masing dilakukan oleh pihak keluarga bersangkutan," katanya.
Dedi merincikan kasus penolakan tersebut, kejadian pertama di Kecamatan Bonjol terjadi sebelum lebaran Idul Fitri 1442 Hijrah, sedangkan dua Kecamatan lagi terjadi pada hari Ramadan setelah hari raya Idul Fitri," katanya.
"Empat kasus lagi di Tiga Kecamatan ini masih melengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi dan lainnya," katanya.
Dia mengingatkan, terkait menghalang-halangi penaganan wabah penyakit menular itu sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto