Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Padang, Sita 2 Paket Sabu dan Pil Ekstasi
PADANG, iNews.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial AR, warga Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang atas dugaan kepemilikan narkoba. Dia diamankan dalam rumahnya tanpa perlawanan.
Saat ditangkap, dari tangan pelaku tersebut ditemukan dua paket sabu, satu butir pil ekstasi, alat hisap sabu (bong) dan dua buah ponsel. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa tim opsnal Satnarkoba Polresta Padang..
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir melalui Kasubbag Humas Ipda Helga mengatakan, pelaku AR diduga sebagai pengedar narkoba kelas teri.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada anggota yang menyebutkan pelaku diduga sering menjual narkoba,” ujar Helga, Minggu (20/12/2020).
Dari informasi tersebut, tim opsnal dipimpin Kasatnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar dan Kasubnit Idik I Aipda Indra Permana langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, pelaku yang saat itu sedang berada di rumah langsung diamankan.
Hasil penggeledagan di dalam kamar AR, polisi menemukan satu buah kotak rokok yang terdapat paket kecil plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu.
“Kemudian satu paket diselipkan dalam topi serta pil ekstasi di kotak permen. Pelaku dan barang bukti telah diamankan," katanya.
Editor: Donald Karouw