get app
inews
Aa Text
Read Next : 24 Jenazah Tak Teridentifikasi Korban Banjir dan Longsor di Sumbar Dimakamkan Massal

Polisi Tegur 53.960 Pelanggar Prokes di Sumbar, Paling Banyak di Bukittinggi

Kamis, 29 Juli 2021 - 15:14:00 WIB
Polisi Tegur 53.960 Pelanggar Prokes di Sumbar, Paling Banyak di Bukittinggi
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. Foto: Antara

Bahkan, petugas dapat mengenakan pelanggar protokol kesehatan ini dalam kategori pelanggaran pidana dengan menggunakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Sanksi pidana pada aturan tersebut tertuang dalam pasal 14 dan pelanggar diancam pidana kurungan satu tahun atau denda Rp1 juta ," ucapnya.

Dia mengatakan, sudah ada empat pelanggar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Mereka yakni pengelola kafe, restoran dan tempat hiburan di Kota Padang.

"Selain itu ada dua pengelola yang diproses Polresta Padang. Satu tersangka di Polres Bukittinggi dan Padang Panjang," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut