Polisi Temukan 176 Kayu Balok di Solok Selatan, Diduga Terkait Illegal Logging
SOLOK SELATAN, iNews.id - Jajaran Polres Solok Selatan menemukan 176 kayu balok yang diduga terkait dengan illegal logging. Kayu itu ditemukan di empat unit kendaraan.
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Adhi membenarkan penemuan empat unit kendaraan yang berisi 176 kayu balok dengan berbagai macam jenis itu.
Menurutnya, penemuan ratusan kayu balok itu berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan personel Polres Solok Selatan pada Minggu (25/9/2022). Hasilnya, personel menemukan empay unit kendaraan sedang terparkir di jorong Jujutan, Kecamatan Sangir.
“Awalnya kami menemukan empat unit kendaraan yang sedang terparkir tanpa ada supir, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ternyata ditemukan kayu balok berbagai macam ukuran dan jenis lalu kemudian personel membawa kendaraan tersebut ke Mapolres Solok Selatan untuk diamankan," kata Arief Mukti, Jumat (30/9/2022).
Dia melanjutkan, dari empat unit kendaraan tersebut pada kendaraan pertama diamankan sebanyak 45 batang kayu balok, kendaraan kedua 42 batang kayu balok, kendaraan ketiga 43 batang kayu balok, kendaraan keempat sebanyak 46 batang kayu balok.
"Dari empat unit kendaraan yang kami amankan dengan total keseluruhan sebanyak 176 batang," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Kami akan mendalami siapa pemilik beserta pengemudi kendaraan yang membawa 176 batang kayu balok berbagai jenis di jorong Jujutan tersebut. Dan sedangkan untuk proses penyidikan pada saat ini dilakukan oleh unit Tipiter Satreskrim," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto