get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Begal Sadis di Pelabuhan Belawan Medan Ditembak, Melawan saat Ditangkap

Polres Lima Puluh Kota Tangkap Pengedar Ganja, Barang Dikendalikan dari Lapas Nusakambangan

Senin, 11 September 2023 - 16:15:00 WIB
Polres Lima Puluh Kota Tangkap Pengedar Ganja, Barang Dikendalikan dari Lapas Nusakambangan
Ilustrasi tanaman ganja. (Foto: Humas Polri)

LIMA PULUH KOTA, iNews.id - Jajaran Polres Lima Puluh Kota Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Dari pengakuan tersangka, barang ini dikendalikan oleh narapidana yang ada di Lapas Nusakambangan

Polisi menangkap tersangka GT di rumahnya di kawasan Simpang Sugiran, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota. Polisi juga menyita barang bukti 40 kilogram ganja kering yang dikemas dalam puluhan paket yang siap diedarkan.  

“Tersangka ini kami tangkap di rumahnya,” kata Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, Senin (11/9/2023). 

Terungkapnya perdaran ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah pelaku. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dnegan  penyelidikan. Setelah dipastikan ada aktivitas peredaran narkoba, polisi menggerebek rumah pelaku. 

Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku GT mengaku hanya sebagai kurir. Dia mengantarkan paket ganja sesuai pesanan dari temannya. Setiap satu paket yang dikirim dia mendapatkan kompensasi Rp100.000. 

“Pengakuannya ganja itu milik temannya yang di Lapas Nusakambarang dan dikendalikan dari sana,” katanya.

Ganja ini banyak diedarkan di wilayah Sumatera Barat. Tersangka merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dalam perkara yang sama. 

“Tersangka ini merupakan residivis yang sudah beberapa kali dipenjara,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut