Polres Payakumbuh Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pupuk Subsidi, Pelaku Akan Jual ke Riau
PAYAKUMBUH, iNews.id - Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi jenis NPK-Phonska sebanyak delapan ton atau 160 karung. Para pelaku akan menyelundupkan dan menjual ratusan karung pupuk tersebut ke Riau.
Kapolres Payakumbuh AKBP Doni Setyawan mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yakni, Doni, warga Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang menjadi sopir truk. Kemudian, Gisman, warga Simalanggang, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang merupakan pemilik pupuk. Polisi juga mengamankan barang bukti pupuk dan truk pengangkut pupuk Colt Diesel BA 8672 KU.
"Kedua tersangka ditangkap di kawasan Jalan by Pass Diponegoro, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh," kata Kapolres Payakumbuh saat jumpa pers, Senin (20/7/2020).
Saat itu petugas yang tengah patroli curiga dengan truk dengan nomor polisi BA 8672 KU yang dikemudikan. Setelah dicek, ternyata barang yang dimuat dalam truk pupuk bersubsidi dan tanpa dilengkapi dokumen.
Dari pengakuan tersangka, pupuk tersebut dibeli di Kota Bukittinggi, tepatnya di Gudang Pupuk Banggar Koto Tuo Padang Luar. Mereka selanjutnya akan menjual ke daerah Ujung Batu, Provinsi Riau, dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Pelaku akan menjual Rp160.000 per karung dari harga beli Rp160.000.
"Rencananya pupuk itu dijual ke perkebunan sawit dengan harga di atas normal," ujar Doni.
Kapolres Payakumbuh mengatakan, aksi kedua pelaku sangat berdampak pada petani di masa pandemi Covid-19. Saat ini, hasil panen tidak memuaskan dan pupuk sulit didapat. Bahkan, kelangkaan pupuk sudah mulai terasa sejak beberapa bulan terakhir. "Namun di masa sulit ini masih ada saja oknum-oknum yang bermain," ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Payakumbuh untuk pengembangan kasus tersebut. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, juncto Pasal 7 PP Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan PP Nomor 11 Tahun 1962.
Kemudian, juncto Pasal 2 Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PP Nomor 77 Tahun 2005 Jo Pasal 30 Ayat 2 Jo Pasal 21 ayat (1) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
"Ancaman hukuman untuk dua tersangka, enam tahun penjara," kata Kapolres Payakumbuh.
Editor: Maria Christina