get app
inews
Aa Text
Read Next : Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

Polres Tanah Datar Gagalkan Pengiriman Ganja 45 Kg ke Pulau Jawa

Jumat, 24 November 2023 - 12:06:00 WIB
Polres Tanah Datar Gagalkan Pengiriman Ganja 45 Kg ke Pulau Jawa
Polres Tanah Datar Gagalkan Pengiriman Ganja 45 Kg ke Pulau Jawa (Foto: Istimewa)

Berdasarkan pengakuan tersangka IS pada penyidik, daun ganja kering seberat 45 kilogram itu dikemas dengan lakban cokelat yang diambil dari wilayah hukum Polres Tanah Datar dan akan dibawa ke Jakarta.

Barang bukti yang berhasil disita dari IS yaitu 45 paket besar narkotika jenis daun ganja kering, karung, kardus, kantong plastik, HP android dan satu unit kendaraan roda enam jenis mobil barang merek ISUZU warna putih nopol B 9002 NDE.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka IS dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) UU No.35 Th 2009.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut