Polresta Padang Bakar 30 Kg Ganja Kering dari Pengungkapan Satu Kasus
Karena mobilnya melewati marka jalan, anggota lalu lintas yang tidak jauh dari lokasi datang untuk memeriksa. Namun saat hendak dihentikan, pengendara mobil tersebut langsung kabur ke arah Simpang Adabiah. Aksi kejar-kejaran pun terjadi antara polisi dengan mobil bernomor polisi BA 1020 FC.
Sesampainya di Simpang Adabiah, mobil itu berbelok ke arah jembatan Taman Siswa, kemudian masuk ke jalan tepi banjir kanal. Mobil akhirnya terhenti ketika berada di jalan banjir kanal karena ramainya kendaraan di jalan.
Polisi yang curiga akhirnya menggeledah bagian mobil hingga mendapatkan barang diduga ganja yang disimpan di bawah jok bagian depan sebelah kiri.
Petugas langsung menangkap IPA (32) dan De (33) berikut barang bukti diduga ganja dengan berat total sekitar 2 kg, kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba. Berbekal keterangan kedua pelaku, akhirnya dilakukan pengembangan serta penangkapan terhadap AD.
AD ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Belakang Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang. Dari tangan tersangka AD, polisi berhasil mengamankan ganja kering dengan berat sekitar 30 kg.
Editor: Maria Christina