Polresta Padang Hentikan Kasus Tabrakan Pajero Sport yang Libatkan Oknum Polisi
PADANG, iNews.id - Penyidik Polresta Padang menghentikan kasus kecelakaan Pajero Sport di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang. Pengemudi Pajero Sport diketahui oknum anggota Polri dengan pangkat Ajung Komisari Polisi (AKP) yang bertugas di Korlantas Polri.
"Prosesnya dihentikan karena ada pernyataan damai antara korban dengan pengemudi, korban tidak menuntut karena diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang AKP Syukur Hendri Saputra, Sabtu (29/8/2020).
Syukur menambahkan, pengemudi membayar ganti rugi atas kerusakan enam unit mobil yang ditabrak, serta biaya perawatan tukang parkir yang turut menjadi korban dalam peristiwa kecelakaan.
"Maka saat ini penyelidikan terhadap peristiwa (kecelakaan) dihentikan," katanya.
Menurut hasil pemeriksaan, kecelakaan terjadi saat pengemudi mobil Pajero Sport berinisial RN pulang menghadiri resepsi pernikahan. Dia berniat pulang ke Hotel di Jalan Gereja, Padang.
Ketika sampai di Jalan M Yamin mobil Pajero Sport menabrak sebuah mobil, pengemudi mengaku kaget dan refleks menginjak gas sehingga menabrak lima mobil lainnya yang tengah terparkir.
Menurut saksi awalnya terdengar suara benturan yang kencang ketika mobil Pajero menabrak mobil yang sedang parkir di sisi yang tak jauh dari Kantor Polresta Padang. Mobil Pajero itu melaju dari arah simpang empat Polresta Padang menuju Pasar Raya.
Usai menabrak mobil tersebut, Pajero tersebut kemudian menabrak mobil lainnya yang sedang terparkir di depan Balai Kota lama. Hal itu mengingat Jalan M Yamin di kawasan Imam Bonjol merupakan area parkir yang terisi di ruas kiri dan kanan jalan. Akibat tabrakan itu, enam mobil ringsek dan seorang tukan parkir mengalami luka cukup serius.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto