Posko Penyekatan di Sumbar-Sumut Diperpanjang hingga Akhir Mei
PASAMAN BARAT, iNews.id - Posko penyekatan di perbatasan Sumatera Barat (Sumbar)-Sumatera Utara (Sumut) diperpanjang hingga 31 Mei 2021. Perbatasan itu berada di Jorong Taming Kampung Baru, Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
"Sesuai arahan pimpinan maka posko penyekatan diperpanjang yang masuk dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)," kata Kepala Polsek Ranah Batahan AKP Hendri, Kamis (27/5/2021).
Hendri menambahkan, pihaknya mendapat arahan dari pimpinan ,maka pihaknya bersama instansi lainnya telah melaksanakan tugas menjaga posko perbatasan.
"Kegiatan di posko perbatasan sama seperti sebelumnya petugas menanyakan setiap pengendara surat izin dari tempat asalnya," katanya.
Kemudian, kata dia, meminta surat bebas Covid-19, surat keterangan hasil rapid antigen negatif dan mematuhi protokol kesehatan.
"Jika persyaratan itu lengkap maka pengendara bisa melanjutkan perjalanan," katanya.
Perpanjangan posko penyekatan kali ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Polda Sumbar. Sebelumnya juga diperpanjang dari tanggal 18 hingga 24 Mei 2021.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto