Pria di Mukomuko Cabuli Anak Temannya, Tepergok saat Beraksi Langsung Kabur
BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencabulan berinisial N (40) warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Dia diduga mencabuli anak dari temannya di daerah tersebut.
Perbuatan asusila ini dilakukan pelaku ketika bertamu di rumah rekannya yang tak lain ayah korban. Modusnya, dia meminta izin kepada rekannya untuk buang air kecil di dalam rumah.
Dugaan pencabulan ini terungkap setelah ayah korban merasa curiga lantaran pelaku sudah 3 kali pamit untuk buang air kecil di dalam rumahnya. Setelah diperiksa, dia kaget lantaran melihat pelaku sedang di dalam kamar anaknya.
"Terduga pelaku tepergok menggunting pakaian korban yang sedang tertidur dalam kamar. Ayah korban langsung berteriak, pelaku yang kaget langsung kabur," ujar Kapolsek Pondok Suguh Iptu Albeth Salomo Sinulaki, Jumat (11/8/2023).
Tak terima anaknya menjadi korban dugaan pencabulan, sang ayah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Suguh, Polres Mukomuko. Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
'Pelaku N ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E tentang Perlindungan Anak,'' katanya.
Editor: Donald Karouw