get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Tempat Hiburan Malam di Jombang, Pengunjung hingga Pemandu Lagu Dites Urine

Pria di Pasaman Barat Tanam Ganja di Rumah, Terungkap Berkat Kasus Curanmor

Minggu, 07 Agustus 2022 - 17:29:00 WIB
Pria di Pasaman Barat Tanam Ganja di Rumah, Terungkap Berkat Kasus Curanmor
Pria di Pasaman Barat, Sumbar, tanam ganja di polybag di dalam rumahnya (Antara)

PASAMAN BARAT, iNew.id - Seorang pria di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Pria berinisial HL (25) diduga menanam ganja di rumahnya.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto mengatakan, pelaku menanam ganja di kediamannya Blok 4 Trans Sakato Jaya, Jorong Sakato Jaya, Pasaman Barat.

Eri menambahkan, penangkapan ini berawal dari kasus penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Melintang dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Saat penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, petugas menemukan tanaman di sebuah polybag milik tersangka yang diduga tanaman ganja yang masih kecil atau baru tumbuh," kata Eri, Minggu (7/8/2022).

Eri menambahkan, pelaku ditangkap pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Setelah menemukan tanaman ganja di rumah tersangka, petugas Polsek Lembah Melintang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dan langsung menuju lokasi rumah tersangka.

Sesampai di lokasi penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan yang didampingi kepala jorong dan tokoh masyarakat setempat dan disaksikan langsung oleh tersangka.

"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kecil diduga berisi narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam rumah tersangka dan dua linting rokok sisa pakai oleh tersangka yang bercampur dengan ganja," katanya.

Dari tangan tersangka, kata dia, petugas menyita barang bukti berupa sembilan batang yang diduga bibit ganja yang masih kecil yang ditanam di polybag, satu bungkus kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih dan dua puntung rokok sisa pakai diduga bercampur dengan ganja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut