Pria Ini Cabuli Bocah 13 Tahun di Rumah Makan, Modus Minta Antar ke Toilet
Senin, 18 April 2022 - 19:17:00 WIB
"Terduga pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya, Senin (18/4/2022).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Donald Karouw