get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling 24 Kg, 2 Tersangka Ditangkap

Pria Jual Binatang Dilindungi Ditangkap, Kucing Hutan hingga Kura-Kura Baning Cokelat Disita

Selasa, 15 Maret 2022 - 19:07:00 WIB
Pria Jual Binatang Dilindungi Ditangkap, Kucing Hutan hingga Kura-Kura Baning Cokelat Disita
Polda Sumatera Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi, Selasa (15/3/2022). (Foto: Antara).

Sementara untuk seekor tenggiling (Mavis Javanica) dibeli pelaku dengan harga Rp1 juta lalu dijual kembali kepada pembeli lokal dengan harga Rp3 juta.

Kemudian untuk kura-kura baning cokelat (Manouria Emys) dibeli dalam keadaan hidup seharga Rp200 ribu lalu dijual ke pembeli lokal seharga Rp500.000.

"Kegiatan ini sudah berlangsung sejak Oktober 2021 hingga pelaku ditangkap oleh petugas," ujar Bayu di Padang, Selasa (15/3/2022).

Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihaknya bersama BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan pelaku terkait dengan pelaku yang sebelumnya ditangkap.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, memang jaringannya sama dengan pelaku yang ditangkap dan telah ditangkap sebelumnya," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut